Monday, Sep 06th

Last update:10:34:01 PM GMT

Headlines:
You are here: Makassar Pemerintah Pemkot Makassar Minta Hentikan Proyek CPI

Pemkot Makassar Minta Hentikan Proyek CPI

E-mail Cetak PDF

Makassar, SP – Pengakuan Daeng Sungguh sebagai pemilik lahan dan sudah berpuluh tahun menetap di tanah tumbuh depan Pantai Losari, bisa menjadi cikal bakal persoalan yang akan dihadapi kelak oleh pemerintah dalam mewujudkan rencana proyek pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) yang murni digagas oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Wanita paruh baya itu memberikan keterangannya sebagai pemilik lahan kepada SP hari Minggu lalu, ketika ditemui di tanah tumbuh itu. Secara logika, pernyataan Daeng Sungguh bahwa dia adalah pemilik taaah dan sudah berpuluh tahun menetap di situ, sangat perlu diteliti kebenarannya, sebab semua orang tahu bahwa tanah tumbuh di depan Pantai Losari itu, baru beberapa tahun ada. Jadi, dari mana asal usulnya Daeng Sunggu bisa mengaku sebagai pemilik tanah?

Lagi pula, bukan hanya Daeng Sungguh dengan cucunya yang tinggal di situ, di kawasan yang berhubung dengan Pantai Akkarena itu, tapi sudah banyak warga lainnya yang juga tinggal di situ. “Yang rumahnya di sana itu sepupu saya, namanya Daeng Rannu” kata Daeng Sungguh  menunjuk rumah lain yang jaraknya sekira sepuluh meter dari ruamahnya.

Rumah-rumah di kawasan tanah tumbuh ini, rata-rata hanya merupakan rumah yang dibuat dari bambu dengan dinding triplek atau gamacca, seperti rumahnya Daeng Sungguh. Di rumah Daeng Rannu, telihat ada beberapa orang sedang ngobrol sambil minum kopi. Kelihatannya mereka ada tamu, sebab ada beberapa sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Ny. Najemiah
Proses pengerjaan proyek CPI dengan kegiatan penimbunan yang selama ini dilakukan, sudah berhenti. Tidak jelas apa sebabnya. Kabarnya, kegiatan ini mendapat halangan dari beberapa orang yang mengaku pemilik tanah. Yang mengagetkan adalah munculnya nama seorang wanita bernama Ny. Najemiah mengaku sudah membeli beberapa kapling di kawasan ini.

Pertanyaannya adalah, dari siapa Najemih membeli tanah itu, dan siapa yang menjualnya? Apa dasar hukumnya sehingga terjadi transaksi jual beli tanah yang menurut pememerntah, kawasan tanah tumbuh tersebut adalah tanah Negara? Agaknya, sekali lagi, aparat hukum harus mencermati masalah ini.

Sekadar diketahui, Najemiah selama ini dikenal sebagai seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai penjual dan pembeli tanah. Di kalangan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, ibu yang tinggal di Komplek Unhas Bara-barayya ini, dikenal oleh karyawan BPN sebagai orang yang sering keluar masuk BPN untuk mengurus sertifikat tanah. Jika memang yang dimaksud adalah Najemiah itu, maka aparat penegak hukum harus

Minta Dihentikan

Kemungkinan, masalah yang mulai muncul inilah yang menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menghentikan Pembangunan Center Point Indonesia (CPI) di kawasan Pantai Losari,yang pembangunannya sudah dimulai Agustus 2009 lalu.
Alasannya, di lokasi tersebut ditemukan penimbunan lahan yang tidak masuk dalam perencanaan proyek CPI. Padahal, setiap rencana bangunan harus mengacu pada master master plan yang disepakati bersama.

“Kenapa ada penimbunan yang berbeda datanya dengan Tata Ruang Makassar. Kami minta ini dihentikan sementara, dan penimbunan itu tidak dilanjutkan karena tidak sesuai perencanaan,” tegas Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Makassar Andi Oddang Wawo saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu.

Untuk itu, Andi Oddang minta kepada pelaksana proyek untuk menaati konsep perencanaan. Sebab, dia tidak mau mengeluarkan izin, bila pada kemudian hari melanggar ketentuan.
Megaproyek CPI yang berlokasi dalam wilayah adminstratif Pemkot Makassar ini digagas oleh Gubernur Sulsel. Apa-apa saja yang dibangun di dalam kawasan CPI ini, seperti Wisma Negara, Masjid, super market, dan sarana rekreasi, semuanya sudah terencana dengan baik. Bila selesai, CPI akan menjadi ikon terbesar Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data, bila proyek yang diharapkan pendanaannya dari Sekretariat Negara ini terealisasi, inilah wisma negara pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan timur. Wisma Negara ini direncanakan dibangun menghadap Selat Makassar,dengan nuansa keindahan matahari tenggelam Pantai Losari sebagai salah satu latarnya

.Desain arsitektur mengikuti filosofi dan kebudayaan masyarakat Sulawesi Selatan.
Rencananya,Wisma Negara dibangun di atas lahan seluas lima hektare dengan pendanaan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, dengan total lahan 200 hektare.

Sesuai konsep perencanaan pembangunan kawasan CPI, Wisma Negara akan berdiri dengan kemegahan struktur bangunannya di atas lokasi yang dibuat menyerupai bentuk burung garuda. Posisinya berada di titik terluar dari keseluruhan kawasan pembangunan CPI. Fungsi Wisma Negara ini nantinya sebagai tempat pertemuan sekaligus peristirahatan Presiden atau pejabat tinggi Negara, baik dalam negeri maupun luar negeri, ketika berkunjung di Sulawesi Selatan.

Sebelum diberi nama Wisma Negara, Gubernur Syahrul ingin menamakan Istana Negara, tapi kabarnya nama ini ditolak oleh pemerintah pusat. Maka diganti menjadi Wisma Negara.
Di berbagai kesempatan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menyatakan bila megaproyek tersebut pembangunannya akan tetap dilanjutkan, termasuk tahap awal penimbunan akses jalanan masuk di kawasan itu. Sayangnya memang, sebab rencana megaproyek ini belum disetujui pemerintah pusat.

Sudah Dikonsultasikan

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel Syarief Burhanuddin mengatakan, aktivitas penimbunan yang dilakukan Pemprov Sulsel hanya pada akses jalan masuk dari arah gerbang Tanjung Bunga dan samping Trans Studio. Penimbunan tersebut sudah menjadi bagian dari konsep pengembangan CPI agar lebih mudah diakses baik dari arah selatan maupun utara Makassar.

“Sebenarnya itu sudah dikonsultasikan dengan Walikota Makassar dan disetujui sehingga kami lanjutkan pengerjaannya. Jadi, di mananya yang dikatakan tidak sesuai dengan tata ruang,” tandasnya kepada wartawan di DPRD Sulsel, Rabu.

Menurutnya, untuk penimbunan lahan berupa laut, pihaknya tidak memerlukan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Termasuk keperluan pembuatan kuping jalan pada akses jalan masuk utama dan taman pada media jalan sepanjang 200 meter. Sebaliknya, sambung Syarief Burhanuddin,Pemkot Makassar lebih fokus pada pengavlingan lahan berupa laut di sekitar wilayah CPI.

Pasalnya, hal tersebut sudah menyalahi aturan sebab sudah dalam penguasaan perorangan. “Benahi dulu kapling lahan di sekitar CPI karena itu bisa mengganggu pembangunan. Apalagi, pesisir laut jelas-jelas tidak boleh dikuasai oleh swasta  karena lokasi tersebut milik Negara, sesuai yang diatur.oleh undang-undang yang berlaku,” tambahnya.(uka)

---------------------------

Koran Kota Makassar

Gabung Sebagai Fans Semangat Pagi

Klik Halaman Semangat Pagi di Facebook

email: redaksi@semangatpagi.com

Untuk berlangganan koran mingguan cetak

hubungi : 0411-452625