Monday, Sep 06th

Last update:10:34:01 PM GMT

You are here: Nasional Jakarta Janda Pahlawan Divonis Bebas

Janda Pahlawan Divonis Bebas

E-mail Cetak PDF

JAKARTA,SP.com -  Sidang sengketa rumah dinas antara dua janda pahlawan Roesmini dan Soetarti dengan Perum Pegadaian memasuki telah memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Soetarti Soekarno, janda pahlawan yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian.

Penuntutan terhadap terdakwa, katanya, tidak dapat diterima.Karena itu, lanjut Djumadi yang didampingi hakim anggota, Thamrin Tarigan dan Kusnawi Muklis, penuntutan pidana tidak dapat diterima.

"Maka saudara Soetarti Soekarno harus lepas dari tuntutan hukum," kata Djumadi.

Dalam putusan sidang tersebut  oleh Ketua majelis hakim Jumadi selain membebaskan keduanya dari penuntutan juga membayar biaya perkara karena tuntutan jaksa dinyatakan prematur.

"Biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan jaksa dalam perkara ini harus dinyatakan prematur," kata Ketua Majelis Hakim, Djumadi ketika membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari inilah.com Selasa (27/7).

Soetarti bersama Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.

 

Para janda itu didakwa dengan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Mereka diajukan ke pengadilan karena rumah yang mereka huni dinilai masih menjadi hak Perum Pegadaian, perusahaan tempat suami mereka dahulu bekerja, sehingga mereka dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, sebab suami mereka sudah lama pensiun.

Sebelumnya, Roesmini dan Soetarti sempat mengancam akan membongkar dan memindahkan makam suami mereka dari Taman Makam Pahlawan Kalibata, jika mereka dinyatakan bersalah.

Mereka juga mengancam akan mengembalikan seluruh tanda jasa yang dimiliki almarhum suami mereka kepada negara karena tidak pantas seorang terpidana (apabila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.red) menerima penghargaan itu.

Selain itu, mereka juga akan meminta Kementerian Keuangan menghentikan tunjangan yang diberikan negara kepada mereka.(*)

 

 

 

---------------------------

Koran Kota Makassar

Gabung Sebagai Fans Semangat Pagi

Klik Halaman Semangat Pagi di Facebook

email: redaksi@semangatpagi.com

Untuk berlangganan koran mingguan cetak

hubungi : 0411-452625