JAKARTA,SP.com - Sidang sengketa rumah dinas antara dua janda pahlawan Roesmini dan Soetarti dengan Perum Pegadaian memasuki telah memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Soetarti Soekarno, janda pahlawan yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian.
Penuntutan terhadap terdakwa, katanya, tidak dapat diterima.Karena itu, lanjut Djumadi yang didampingi hakim anggota, Thamrin Tarigan dan Kusnawi Muklis, penuntutan pidana tidak dapat diterima.
"Maka saudara Soetarti Soekarno harus lepas dari tuntutan hukum," kata Djumadi.
Dalam putusan sidang tersebut oleh Ketua majelis hakim Jumadi selain membebaskan keduanya dari penuntutan juga membayar biaya perkara karena tuntutan jaksa dinyatakan prematur.
"Biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan jaksa dalam perkara ini harus dinyatakan prematur," kata Ketua Majelis Hakim, Djumadi ketika membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip dari inilah.com Selasa (27/7).
Soetarti bersama Roesmini dan Timoriya tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Roesmini dan Soetarti yang merupakan janda pahlawan dan Timoriya merupakan janda pensiunan pegawai Perum Pegadaian.